Kini Guru tidak boleh memberikan PR kepada siswa, karena hal ini sudah menjadi kebijakan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Kebijakan tersebut telah di sahkan dalam Surat Edaran Nomor 421.7/2016/Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Pelarangan Karya Wisata dan kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 5 September 2016.
Kebijakan ini berlaku dari Sekolah Dasar sampai tingkat Sekolah Menengah Atas. Hal ini dilakukan untuk tidak memberi beban yang berat kepada siswa di rumah.
Guru boleh saja memberikan pengajaran namun harus bersifat kreatif dan produktif. Seperti contoh jika siswa yang memiliki orang tua peternak.
Siswa tersebut dapat diberi tugas membuat puisi tentang peternak khususnya untuk mata pelajaran bahasa Indonesia.
Jika hal ini berkaitan dengan pelajaran matematika, anak dapat mengukur luas bangunan kandang dan sebagainnya.
Hal ini akan memberikan kedekatan sumber pencarian orang tua yang dapat di kaitkan dengan pendidikan di sekolah.
Dengan kata lain tidak ada PR yang memberatkan, namun pengajaran justru akan aplikatif untuk siswa.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar